Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017 Budi Santoso (kiri) dan Irzal Rinaldi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/11/2020). Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi telah merugikan negara sekitar Rp 202 miliar dan 8,6 juta US Dolar atas dugaan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI. ANTARA JABAR/Raisan Al Farisi/agr