Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menyampaikan hasil pemeriksaan tersangka Ham warga Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menyebarkan faham tentang Sensen Komara sebagai Presiden Indonesia dan rasul ternyata tidak mengalami gangguan jiwa atau gila, melainkan ada penyimpanan dalam keyakinannya.
"Pelaku ini tidak alami gangguan jiwa, lebih tepatnya itu menyimpang," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, tersangka Ham ditangkap karena telah menyebarkan selebaran tulisan tentang keyakinannya terhadap Sensen sebagai presiden dan rasul sehingga membuat resah masyarakat.
Hasil pemeriksaan penyidik oleh tim psikolog Polda Jabar, kata dia, ternyata tersangka Ham kejiwaannya normal, dan menyadari perbuatannya mengakui Sensen sebagai presiden dan rasul, bahkan imam besar Negara Islam Indonesia.
Selain itu, tersangka juga memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik, bahkan setiap pertanyaan selalu dijawabnya dengan baik, kecuali alasan tentang pengakuan presiden dan rasul tampak sulit menjelaskannya.
"Tersangka juga bisa berkomunikasi dengan baik," katanya.
Ia menambahkan, tersangka membuat selebaran tulisan tentang pengakuan Sensen itu bertujuan untuk mencari sensasi atau mendapatkan pengakuan dari banyak orang di lingkungannya di Kecamatan Caringin, Garut.
Hasil pemeriksaan tim psikolog itu, kata dia, tersangka akan terus menjalani proses hukum hingga tuntas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami masih terus memeriksa tersangka terutama soal dugaan makarnya," katanya.
Sebelumnya, kasus pengakuan Sensen sebagai presiden sudah terjadi berulang kali, bahkan polisi juga pernah memproses hukum terhadap warga lain yang mengungkapkan diri mengaku Sensen sebagai rasul.
Sedangkan Sensen pernah menjalani proses hukum hingga Pengadilan Negeri Garut memutuskan vonis dan menyatakan Sensen mengalami gangguan jiwa.
Sementara Sensen saat ini masih tinggal di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, dan diduga masih memiliki pengikutnya di Garut.
Baca juga: Kejiwaan tersangka penyebar Sensen sebagai presiden akan diperiksa
Baca juga: Penyebar paham Sensen sebagai presiden diancam penjara lima tahun
Polres Garut: Penyebar faham Sensen sebagai Presiden tidak gila
Jumat, 21 Juni 2019 22:37 WIB