Bandung (ANTARA) - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat membentuk Tim Investigasi Domisili Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 terkait adanya tiga alamat tinggal calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak sesuai domisili.
"Pembentukan Tim Investigasi Domisili PPDB 2019 sebagai respons arahan Pak Gubernur Jawa Barat, beliau berpesan untuk menindak CPDB yang menggunakan kartu keluarga dan keterangan penduduk ‘bodong’," kata Iwa Karniwa di Bandung, Rabu (19/6).
Ketua Tim Investigasi Domisili PPDB 2019, kata Iwa, dijabat oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jawa Barat Heri Suherman.
Ketiga alamat itu didapat setelah Tim Investigasi Domisili PPDB 2019 melakukan pemeriksaan dan hasil temuan tersebut akan dilimpahkan ke cabang Dinas Pendidikan di daerah.
Kemudian, diteruskan kepada satuan pendidikan atau sekolah dan nantinya, satuan pendidikan atau sekolah bersangkutan memanggil orang tua CPDB untuk memperbaikinya.
"Jadi, nanti sekolah yang akan memanggil. Kami minta perbaiki. Kalau tidak bisa diperbaiki, ya, risiko orang tua. Sebab, CPDB ini pakai jalur zonasi. Data yang disampaikan harus riil," kata Iwa didampingi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika, usai rapat evaluasi PPDB di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.
"Soal verifikasi data CPDB yang benar ini jadi konsern kami agar proses PPDB berjalan akuntabel," lanjut Iwa.
Ketua Tim Investigasi Domisili PPDB 2019 yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jabar, Heri Suherman, menjelaskan bahwa timnya dibentuk untuk memverifikasi domisili riil CPDB dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat dan Rukun Warga setempat.
"Kerja kami dibantu ketua RW. Kita tidak mungkin turun tanpa melibatkan RW. Nanti mereka yang akan membuat surat keterangan tinggal jika betul," katanya.
Heri Suherman menegaskan, keterangan domisili hanya berhak dikeluarkan oleh Disdukcapil, sedangkan RW menerbitkan surat pernyataan tinggal sebagai pelengkap kartu keluarga (KK) apabila diperlukan.
Terkait KK, kata Heri Suherman, dapat dicetak dalam waktu singkat. Jika pun ada KK baru, tetapi warga itu sudah tinggal belasan tahun, maka memerlukan surat pernyataan dari RW.
KK baru bisa juga muncul karena ada pencetakan baru akibat pembaruan data.
"Untuk mengoptimalkan kerja, kami akan terus menguatkan lintas OPD. Termasuk menyampaikan hasilnya kepada publik secara berkala," kata Heri Suherman.
Sekretaris Dinas Satpol PP Jawa Barat Sapta Yulianto Dasuki menyebut jika hasil verifikasi tim domisili mendeteksi ada indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan kepada kepolisian.
Satpol PP akan bertindak di ranah Peraturan Gubernur.
"Kalau ada hubungannya dengan kabupaten/kota, maka kami juga akan melibatkan Satpol PP Kabupaten/Kota," katanya.
Baca juga: Sedikitnya 24 dugaan pelanggaran PPDB di Kota Bandung sudah dilaporkan ke Ombudsman
Baca juga: DPRD Jawa Barat minta pemprov bentuk tim pemantau PPDB
Pemprov Jabar bentuk Tim Investigasi Domisili PPDB 2019
Rabu, 19 Juni 2019 20:23 WIB