Jakarta (ANTARA) - Psikolog kondang Kasandra Putranto mengungkapkan ada dua fenomena yang harus menjadi perhatian semua pihak terkait kasus pasangan suami istri (pasutri) asal Tasikmalaya yang mempertontonkan adegan ranjangnya kepada anak-anak.
"Fenomena pertama, soal anak-anak yang tertarik, bahkan bertahan menonton dan berpotensi kecanduan," kata Kasandra saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.
Menurut Kasandra, anak-anak yang menonton adegan ranjang suami istri itu bisa kecanduan karena mereka merasa perasaan senang yang ditandai dengan produksi dopamin dan endorfin di dalam mereka.
Ia mengatakan harus ada pemeriksaan lanjutan dan intervensi kepada anak-anak yang menonton adegan tersebut, upaya ini guna mengetahui bagaimana kondisi psikologis anak pascatontonan tersebut.
"Untuk mengetahui kondisi dampak dan menentukan intervensi apa yang diperlukan," kata mantan finalis Abang None Jakarta tahun 1989 ini.
Ibu dua anak ini mengikuti perkembangan pemberitaan kasus pasutri yang mempertontonkan hubungan ranjang suami istri kepada sejumlah anak bawah umur di Tasikmalaya.
Menurut dia, perbuatan tersebut sebagai bentuk kejahatan yang sangat mengkhawatirkan, terutama dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, yakni munculnya predator seks yang merusak anak ada di mana-mana.
"Dampak ke anak-anak bisa sangat beragam. Mulai dari kecanduan sampai meniru," kata psikolog klinis dan forensik lulusan Universitas Indonesia ini.
Kasandra mengingatkan kondisi itu dapat mendorong kecanduan dan bahkan menumbuhkan keinginan untuk melakukan hal yang sama, sementara kapasitas pengambilan keputusan mereka (anak) masih sangat terbatas dan mereka tidak mampu mempertimbangkan dampaknya.
Untuk mencegah hal ini, Kasandra menyebutkan perlu pengawasan ketat para orang tua dalam mengawasi kegiatan anaknya sehari-hari.
Fenomena kedua, lanjut dia, adalah para pelaku. Selain pasangan suami istri E (25) dan L (24) memiliki perilaku seks menyimpang yang menikmati adanya penonton, mereka juga melakukan pelanggaran terhadap UU pornografi dan pornoaksi serta UU perlindungan anak.
Kepolisian Resor Tasikmalaya telah mengamankan pasutri E dan L atas laporan masyarakat terkait dugaan mempertontonkan hubungan suami istri kepada sejumlah anak.
Hasil penyelidikan KPAID Tasikmalaya, ada sekitar lima hingga enam orang anak yang menonton adegan tersebut yang masih berusia belasan tahun.
Anak-anak menyaksikan langsung adegan tersebut di rumah pelaku di Kecamatan Kadipaten, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Anak-anak tersebut merupakan tetangga pelaku.
Informasinya anak-anak yang menonton adegan tersebut tidak gratis, mereka membayar dengan uang dan makanan, yakni uang lima ribu rupiah, kopi serta rokok.
Kepada petugas kepolisian setempat pasutri itu tidak mengakui perbuatannya. Menurut Kasandra, hal ini perlu ada bukti, apakah ada ajakan verbal, pesan langsung atau tidak langsung atau rekaman bahkan kesaksian.
"Harus ada pemeriksaan psikologis lengkap dan intervensi kepada pasutri ini. Dilakukan oleh psikolog forensik untuk mengetahui kondisi psikologis keduanya," kata dia.
Kasandra mengatakan tindakan yang dilakukan pasutri tersebut sebagai kejahatan yang tidak bisa didiamkan. Untuk mengatahui hukum apa yang dapat dijatuhkan kepada keduanya dilihat dari jenis pelanggaran hukum apa yang telah dilakukannya.
"Saya harus memeriksa untuk menganalisa perbuatan apa saja yang melanggar hukum dan UU yang dilanggar dan sanksinya, apakah UU perlindungan anak atau pornografi," kata Kasandra.
Psikolog: dua fenomena kasus pasutri Tasikmalaya perlu perhatian
Rabu, 19 Juni 2019 10:03 WIB