Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Sebanyak enam narapidana atau warga binaan muslim yang menghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabumi, Jawa Barat mendapatkan remisi langsung bebas pada perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah.
"Untuk total narapidana yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri ini totalnya sebanyak 200 orang. Mereka yang mendapatkan potongan masa hukuman ini telah memenuhi syarat," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Rabu.
Selain itu, enam narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas tersebut juga mendapatkan "kadeudeuh" atau bantuan yang bisa dimanfaatkan setelah bebas dari penjara untuk memulai usaha yang halal dan tidak lagi terjerumus kepada kriminalitas.
Menurutnya, remisi rutin diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM pada setiap momen hari raya dan tentunya warga binaan yang mendapatkan remisi ini sudah dipantau oleh pihak lapas dan tidak semua warga binaan bisa mendapatkan potongan masa hukuman ini.
"Setelah keluar nanti dari lapas, mereka harus mempunyai keyakinan dan tidak ingin mengulangi kesalahannya lagi dan tentunya bisa kembali bergaul ke masyarakat serta warga pun harus menerimanya kembali," tambahnya.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Yunianto mengatakan 200 warga binaan yang mendapatkan remisi sesuai dengan Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 5 Juni 2019 tentang Pemberian Remisi Khusus.
Untuk potongan masa hukuman atau remisi I yang didapat warga binaan tersebut lamanya berbeda ada yang 15 hari hingga satu bulan setengah atau 45 hari dengan rincian potongan hukuman selama 15 hari diberikan kepada 42 orang, kemudian remisi satu bulan sebanyak 146 orang.
Selanjutnya remis 1 bulan 15 hari sebanyak sembilan orang untuk yang mendapatkan remisi khusus II dengan lama 15 hari sebanyak dua orang dan untuk potongan masa hukuman selama satu bulan sebanyak satu orang.
"Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan dan berkelakuan baik selama menjalankan masa tahan di lapas. Remisi ini hak khususnya bagi warga binaan beragama Islam yang merayakan Idul Fitri," katanya.
Baca juga: Eks Bendhara Umum Demokrat, Nazaruddin dapat remisi Lebaran dua bulan
Baca juga: 384 warga lapas Cianjur terima remisi, 4 orang bebas