Jakarta (ANTARA) - Dewan Komisaris PT PLN (Persero) menetapkan Direktur Human Capital Management PLN Muhamad Ali, sebagai pelaksana tugas (Plt) dirut menggantikan Sofyan Basir, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Betul, Dewan Komisaris memutuskan Muhamad Ali menjadi Plt Dirut PLN. Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dewan Komisaris hari ini (Kamis)," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penetapan Plt Dirut PLN selain karena Sofyan Basir menjadi tersangka, juga untuk memastikan operasional perusahaan berjalan seperti biasa.
"PLN perusahaan besar, strategis dan melayani kebutuhan listrik masyarakat dan seluruh jenis industri. Harus ada yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas dirut," ujarnya.
Ia menjelaskan sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya dengan dirut definitif
dan untuk sementara mengangkat Plt Dirut Muhammad Ali.
Sebelumnya, pada Selasa (23/4/2019), KPK resmi menjadikan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
KPK menyebutkan Sofyan Basir diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Baca juga: Dirut PLN Sofyan Basir dinonaktifkan