Bandung (ANTARA) - DPRD Provinsi Jawa Barat menilai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus mampu menuntaskan persoalan konsumen hingga kepada tahapan advokasi karena peran institusi ini selama hanya sebatas sosialisasi dan mengedukasi masyarakat yang belum optimal dalam penyelesaiannya.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Ridho Budiman, Kamis, menyebutkan, seharusnya tahapan BPSK sudah pada pengawalan secara hukum hingga tuntas.
"lni adalah lembaga yang sangat bermanfaat khususnya untuk melindungi kepentingan konsumen. Karena merekalah yang nantinya akan menangani kasus seperti penipuan, kerugian dan lainnya," ujar Ridho.
Kemarin pihaknya melakukan kunjungan kerja ke BPSK Kabupaten Sumedang dan Ridho mencontohkan, di wilayah Sumedang kebanyakan masyarakat atau konsumen kasusnya berhubungan dengan leasing.
Menurut dia keberadaan BPSK belum dapat dilakukan dengan maksimal lantaran belum memadai dari segi sarana dan pra sarana.
Selain itu, masyarakat atau pelaku usaha yang bersengketa sejatinya diselesaikan oleh BPSK, tetapi hal itu belum dapat dioptimalkan karena belum memiliki kekuatan hukum yang kuat.
"Jadi sangat penting bagi Pemprov Jabar untuk segara menindak Ianjutinya dan memang BPSK ini juga kan milik pemprov di mana anggarannya juga dari APDB," katanya.
Oleh marena itu, Ianjut Ridho, Komisi II DPRD Jawa Barat mendorong agar BPSK mendapatkan dukungan anggaran yang memadai dari PemprovJabar sebab BPSK itu sebagai institusi perlindungan masyarakat secara Iuas tanpa terkecuali.
"Di Karawang ada yang namanya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, ini patut kita tiru yang mampu menyelesaikan dengan tuntas hingga ke ranah hukum," kata dia.
Baca juga: DPRD Jabar minta pemprov perhatikan infrastruktur irigasi di Tasikmalaya
Baca juga: DPRD: berkat jasa pahlawan demokrasi Pemilu di Jabar kondusif
Baca juga: DPRD Jabar: anjungan Jawa Barat butuh perbaikan