Bandung (ANTARA) - Ahli Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polri, dr Abe Umaro memberkan keterangan tentang kondisi korban Cahya Abdul Jabar yang mengalami luka pendarahan pada bola mata akibat tindak kekerasan yang dilakukan Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
"Ada pendarahan di mata kiri, seperti bercak di bola mata bagian putihnya, ada bercak darah," kata Abe saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith.
Dia menyatakan pendarahan tersebut terlihat saat pertama kali Cahya dibawa penyidik ke RS Polri pada 5 Desember 2018 lalu. Ia lantas melakukan visum terhadap Cahya dan hasilnya menunjukkan ada bekas luka-luka pada wajah Cahya.
"Luka-luka tersebut bisa diakibatkan benturan benda tumpul," kata Abe.
Walaupun demikian, ia menyebutkan luka yang dialami tubuh Cahya masuk ke dalam kategori luka ringan.
Menurutnya, Cahya hanya butuh waktu 5 hari perawatan di rumah sakit. "Selama 5 hari dirawat penyembuhan luka. Memar bisa hilang dengan obat-obatan," kata Abe.
Saat itu, ia melakukan rujukan untuk pemeriksaan evaluasi diagnosis cedera kepala. Selain pendarahan pada mata, ada juga cedera pada bagian depan kepala.
"Cedera kepala ringan. Benturan struktur kepala menyebabkan gangguan fungsi otak sementara," kata dia lagi.
Baca juga: Sulit dibesuk, pengacara minta Bahar Smith dipindah ke Rutan Cibinong
Baca juga: Ini kesaksian kakek korban penganiayaan Bahar Smith