Cirebon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sudah menginstruksikan kepada semua peserta Pemilu untuk menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) pada Sabtu (13/4) sampai pukul 24.00 WIB.
"Kita sudah berkirim surat kepada semua parpol peserta Pemilu dan timses Capres-cawapres untuk mengakhiri masa kampanyenya hari Sabtu ini sampai jam 24.00 WIB," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir di Cirebon, Sabtu.
Menurutnya pada hari Sabtu (13/4) ini semua APK harus turun, karena memang sudah masuk akhir masa kampanye, baik Pileg maupun Pilpres.
Dia melanjutkan pihaknya sudah melakukan kegiatan sosialisasi terkait dengan APK dan aktivis kampanye lain dalam bentuk apapun tidak boleh.
"Itu batas akhir waktu kampanye mereka dan setelah itu tidak ada lagi waktu kampanye, termasuk lagi di dalamnya APK," tuturnya.
Abdul menambahkan ketika masih ada APK yang belum diturnkan sampai batas akhir nanti, pihaknya memastikan akan menurunkan secara paksa.
Dan penurunan tersebut sudah dikoordinasikan dengan lintas sektoral, agar dalam masa tenang Pemilu semua benar-benar sudah bersih dari artibut kampanye.
"Tindakan selanjutnya adalah ketika sampai hari tenang masih ada APK, tentu kita sudah melakukan koordinasi dengan lintas sektoral untuk melakukan penertiban bersama," katanya
Sementara terkait kampanye yang dilakukan di media sosial oleh para peserta Pemilu juga berakhir bersamaan dan pihaknya mengimbau agar semua menaati peraturan yang sudah ditetapkan
"Saya selaku ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon megimbau dan mendorong bersama-sama kepada peserta pemilu untuk segera mengakhiri kegiatan kampanye di media sosial," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Cirebon temukan satu WNA masuk DPT
Baca juga: 1.436 kotak suara di Cirebon terkena air hujan