Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menertibkan bendera partai politik (parpol) dan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada taman publik di sepanjang jalur pantai utara (pantura) Cirebon, Jawa Barat.
“Sementara saat ini lebih dari 100 bendera dan APK masih puluhan yang ditertibkan. Estimasi kita bisa mencapai ribuan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon Rudi Hartono di Cirebon, Selasa.
Baca juga: Bawaslu Cirebon awasi konten medsos antisipasi pelanggaran Pemilu
Rudi mengatakan penertiban itu dilakukan karena APK dan bendera milik partai politik itu terpasang pada tempat yang tidak semestinya, sehingga dianggap dapat membahayakan pengguna jalan.
Ia menjelaskan pemasangan APK ini sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015.
Selain itu, Rudi menekankan penertiban tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat aduan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon terkait adanya pemasangan APK pada taman publik.
“Kira-kira seperti bendera yang di tengah atau median jalan cukup membahayakan juga ketika terkena angin, kemudian mengganggu pengendara serta mengganggu pekerjaan DLH untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan taman,” ujarnya.
Dari hasil pendataan, Bawaslu menemukan banyak APK yang ditempatkan di taman publik hingga median jalan pada jalur pantura di Kabupaten Cirebon.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan penertiban yang menyasar ke sejumlah lokasi seperti kawasan Palimanan, Plered, dan Kedawung.
“Sementara saat ini lebih dari 100 bendera dan APK masih puluhan yang ditertibkan. Estimasi kita bisa mencapai ribuan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon Rudi Hartono di Cirebon, Selasa.
Baca juga: Bawaslu Cirebon awasi konten medsos antisipasi pelanggaran Pemilu
Rudi mengatakan penertiban itu dilakukan karena APK dan bendera milik partai politik itu terpasang pada tempat yang tidak semestinya, sehingga dianggap dapat membahayakan pengguna jalan.
Ia menjelaskan pemasangan APK ini sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015.
Selain itu, Rudi menekankan penertiban tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat aduan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon terkait adanya pemasangan APK pada taman publik.
“Kira-kira seperti bendera yang di tengah atau median jalan cukup membahayakan juga ketika terkena angin, kemudian mengganggu pengendara serta mengganggu pekerjaan DLH untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan taman,” ujarnya.
Dari hasil pendataan, Bawaslu menemukan banyak APK yang ditempatkan di taman publik hingga median jalan pada jalur pantura di Kabupaten Cirebon.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan penertiban yang menyasar ke sejumlah lokasi seperti kawasan Palimanan, Plered, dan Kedawung.