Cirebon, 12/2 (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melanggar "standar operasional prosedur" (SOP) untuk penyimpanan logistik Pemilu, sehingga menimbulkan kerusakan kotak suara.
"Dari pengawasan kami gudang yang berada di Kecamatan Plumbon itu tidak layak digunakan untuk menyimpan logistik Pemilu dan itu jelas menyalahi SOP," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir di Cirebon, Selasa.
Dari hasil pengawasan, gudang tersebut sangat tidak layak, di mana kondisi permukaan lebih tinggi dibandingkan lantainya, sehingga air mudah masuk ke dalam gudang.
Selain itu, juga terdapat selokan air di belakang gudang dan juga adanya atap yang bocor. Dan dipastikan gudang itu tidak layak digunakan untuk menyimpan kotak suara.
"Dan itu tentu tidak sesuai amanat Undang-undang pasal 340 dan 341, ditegaskan melalui surat edaran KPU nomor 1256 salah satunya harus memastikan standar kemanan," ujarnya.
Dia menjelaskan KPU Kabupaten Cirebon seharusnya melihat kembali surat edaran KPU nomor 1256 untuk menyimpan logistik Pemilu, agar tidak terjadi kerusakan maupun lainnya.
Menurutnya dalam surat edaran tersebut salah satu isinya menyebutkan tempat penyimpanan logistik diupayakan aman dari bencana, kebakaran dan juga dipasang pagar. Namun, untuk gudang yang di gunakan KPU nyatanya sudah tidak masuk dalam kriteria tesebut.
"Untuk itu kami sudah merekomendasikan logistik Pemilu yang berada di gudang tersebut harus segera dipindahkan ke tempat yang lebih aman," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefuddin Jazuli mengakui bahwa gudang yang digunakan untuk menyimpan logistik Pemilu tidak sesuai SOP yang telah ditetapkan.
"Memang (penyimpanan logistik di gudang yang berada di Kecamatan Plumbon yang terkena banjir) kurang sesuai SOP," katanya.
Dia mengatakan dengan kejadian tersebut, sebanyak 2.298 kotak suara dinyatakan rusak dan tidak dapat digunakan saat Pemilu.
KPU sendiri lanjut Jazuli sudah memintakan ulang jumlah kotak suara yang rusak ke KPU Pusat untuk segera diganti. "Kita mintakan ulang lagi sesuai jumlah kerusakan," ujarnya.
Baca juga: 2.298 kotak suara di Cirebon rusak