Rudi memastikan kegiatan semacam ini terus dilakukan agar para peserta pemilu bisa mematuhi aturan untuk pemasangan atribut ataupun APK, sehingga masa kampanye yang masih berlangsung sampai 10 Februari 2024 di Kabupaten Cirebon tetap dalam situasi kondusif.
Sementara itu Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Cirebon Wisma Wijaya menyampaikan penertiban yang dilakukan hari ini bertujuan untuk menegakkan fungsi ketertiban umum.
Artinya, kata dia, langkah penertiban ini tidak hanya ditujukan pada APK namun juga diarahkan pada spanduk maupun baliho yang terpasang di tempat-tempat terlarang.
“Meskipun bukan APK, kami melaksanakan kegiatan penegakan aturan. Kebetulan ini tahun politik, ada peraturan KPU juga yang mengatur tempat di mana saja yang dibolehkan dan tidak dibolehkan untuk memasang atribut atau APK,” ucap dia.
Bawaslu Cirebon tertibkan atribut parpol APK di jalur pantura
Selasa, 23 Januari 2024 14:22 WIB
Baca juga: Bawaslu Cirebon tak ada kendala awasi perubahan dapil dan jumlah kursi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Cirebon tertibkan bendera parpol dan APK di jalur pantura