Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan, Kepala Desa (Kades) Cimareme Jajang Haerudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan melakukan kampanye calon presiden (capres) nomor urut 01 di media sosial sehingga dijerat undang-undang tindak pidana pemilu.
"Meskipun statusnya tersangka yang bersangkutan tidak ditahan polisi," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, Kades Cimareme, Kecamatan Banyuresmi itu diketahui melakukan ajakan memilih melalui video, kemudian tersebar di media sosial yang akhirnya Bawaslu memanggil orang dalam video tersebut.
Kasus tersebut, kata dia, ditindaklanjuti bersama yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terdiri dari Bawaslu, Polres Garut dan Kejaksaan Negeri Garut yang memutuskan adanya dugaan pidana pemilu.
"Saat ini Jajang masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres," ucapnya.
Ia menyampaikan, hasil kajian Jajang dijerat melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Bawaslu Garut, lanjut dia, masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik di Kepolisian Resor Garut untuk menjadi pembahasan di Gakumdu dan penuntasan kasus tersebut.
"Selanjutnya Gakumdu akan melakukan pembahasan ketiga, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, seorang kades memberikan pernyataan dukungan dan ajakan memilih yang direkam menggunakan video telepon seluler, yang akhirnya tersebar ke media sosial, terutama grup WhatsApp.
Baca juga: 16 perkara pelanggaran pemilu dilaporkan ke Bawaslu Cianjur
Baca juga: Kasus kades kampanyekan capres dilanjutkan ke polisi
Kampanye di medsos, Kades Cimareme jadi tersangka
Sabtu, 30 Maret 2019 5:29 WIB