Bogor (Antaranews Jabar) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Jawa Barat, pada 2019, kembali melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target 65.000 bidang tanah tersertifikasi.
"PTSL 2019 ini sekaligus menjadi tahun menuju Bogor Kota Lengkap," kata Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan BPN Kota Bogor, Yoga Munawar di Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Dalam rangka menyukseskan program tersebut, BPN mengundang Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto untuk meresmikan program itu sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional tersebut.
Yoga menjelaskan Bogor Kota Lengkap yang dimaksudkan yakni terukur, tergambar dan terpetakan, dengan target 65.000 bidang tanah di enam kecamatan Kota Bogor bisa tersertifikasi seluruhnya.
Menurutnya, terjadi perubahan pada PTSL 2019 yakni tidak lagi melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas). Sebaliknya, BPN sudah berkoordinasi dengan seluruh camat, karena akan melibatkan unsur wilayah, yakni lurah, RT dan RW.
Selain itu, BPN juga telah membentuk enam tim yang siap bergerak ke masing-masing kecamatan dan kelurahan untuk melayani masyarakat.
"Setelah diluncurkan nanti, akan ada penyuluhan dan turun ke lapangan melakukan pengukuran. Target kami September 2019 bisa selesai," kata Yoga.
Menurut Yoga, targat 65.000 bidang tanah pada PTSL 2019 bisa berubah sewaktu-waktu seiring kondisi di lapangan. Hal ini bisa karena wilayah yang dianggap sudah semua tersertifikasi ternyata masih ada bidang tanah yang belum terdaftar.
"Ini bisa terjadi karena beberapa kendala, seperti kurangnya persyaratan, sulitnya menunjukkan tanda batas, subjek tidak ada di tempat dan lainnya," kata Yoga.
Ia menambahkan jika ada kekurangan, pihaknya siap untuk merevisi jumlah target yang telah ditentukan.
Seluruh kegiatan PTSL sudah dibiayai dan masyarakat cukup membayar Rp150.000 untuk memenuhi beberapa persyaratan sesuai SK bersama tiga menteri yang juga dituangkan di Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2017.
Yoga menyebutkan masyarakat akan merasakan banyak manfaat setelah memiliki sertifikat tanah.
"Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat akan mrasakan manfaatnya terutama terkait kepastian hukum, dan jika ingin membuka usaha, sertifikat tanah bisa dijadikan jaminan di bank," kata Yoga.