Bandung (Antaranews Jabar) - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita Rp1,9 miliar hasil tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya yang menyeret nama Sekretaris Daerah, Abdul Khodir.
"Dari Pak Sekda Rp1,4 miliar kemudian dari total dana hampir Rp2 miliar (yamg disita), yang lain wujudnya udah dalam bentuk kendaraan," ujar Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, di Mapolda Jabar, Jumat.
Samudi menjelaskan, total dana yang diajukan untuk program hibah Bansos senilai Rp3,9 miliar. Angka tersebut diajukan bagi 21 yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.
Namun, kata dia, 21 yayasan yang diajukan dalam proposal untuk diberikan Bansos hanya mendapatkan 10 persen dari total dana atau sekitar 395 juta rupiah. Sementara sisanya menjadi dana bancakan bagi sembilan tersangka yang terlibat.
"Ini uangnya yang sudah diterima oleh yayasan. Artinya ini sudah diambil, uangnya ini yang kita sita dari para tersangka adalah uang bansos yang seharusnya haknya yayasan," kata dia.
Menurut dia, dana hibah bansos ini bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.
Mulanya, Polda Jabar mendapat informasi dari pihak yayasan yang mendapatkan dana Bansos tidak sesuai dengan nilai yang ditetapkan. Polda Jabar pun langsung menyelidiki dan menangkap sembilan tersangka.
Baca juga: Sekda Kabupaten Tasikmalaya dduga otak korupsi Bansos
Kesembilan tersangka itu yakni Abdul Khodir yang merupakan Sekda Kab. Tasikmalaya Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra Setda Kab. Tasikmalaya, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD Kab. Tasikmalaya.
Kemudian Endin selaku Irban Inspektorat, Alam Rahadian dan Eka Ariansyah selaku staf bagian Kesra. Lalu Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan yang berprofesi wiraswasta.
"Pada saat kita melakukan penggeledahan dan penyitaan ternyata dana itu belum digunakan untuk apa-apa. Makanya kita bisa sita. Dana Pak Sekda itu (yang disita) Rp1,4 miliar, artinya belum digunakan untuk apa-apa," katanya.
Selain menyita uang Rp1,9 miliar, Polda Jabar juga menyita dua unit sepeda motor, satu unit mobil Toyota Kijang, sebidang tanah di Desa Sukamulya, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya seluas 82 meter persegi, dan 128 dokumen.