Bandung (Antaranews Jabar) - Dinas Perhubungan Kota Bandung mulai 12 November memberlakukan pencabutan pentil ban mobil yang diparkir tidak di tempat seharusnya.
Cabut pentil ini merupakan salah satu upaya dari Dishub dan aparat terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Anton Sunarwibowo, Kamis.
Anton menjelaskan, secara umum ada tiga titik yang menjadi fokus penindakan yakni kendaraan yang parkir di trotoar, bukan di markanya, dan di tempat rambu larangan parkir dan stop.
"Targetnya di pusat kota, depan sekolah, perguruan tinggi, tempat pelayanan seperti rumah sakit dan pusat kuliner, kantor pemerintah, mal dan restoran," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Trasportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, petugas akan berpatroli dengan jajaran terkait yang ramai rawan akan parkir liar.
Dishub juga akan memaksimalkan peran Area Traffic Control System (ATCS) untuk memantau melalui kamera pengintai (CCTV) agar dapat menindak pelanggar.
Penindakan tidak akan langsung dilakukan. Ada beberapa tahapan seperti pemanggilan pemilik mobil, dan apabila tidak ditemukan maka pentil bannya akan dicabut.
"Jika petugas tidak bisa menemukan pemiliknya dan akan ditunggu selama lima menit, maka selanjutnya petugas akan mencabut pentil ban mobil tersebut," kata dia.
Rencananya pada 12 November, Wali Kota Bandung, Oded M Danial akan memimpin apel gelar pasukan sebagai tanda dimulainya penindakan cabut pentil.
Sanksi ini juga memperoleh dukungan polisi. Kasubnit 2 Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung, Jaja Tursija, tindakan tegas dapat menjadikan masyarakat lebih taat aturan.
"Ini merupakan imbauan, bahwa masyarakat harus patuh dan taat pada aturan. Masyarakat lebih dini sadar bahwa penting untuk taat akan aturan," katanya.
Aturan cabut pentil mobil parkir sembarangan diberlakukan di Bandung
Jumat, 9 November 2018 10:41 WIB