Bandung (Antaranews Jabar) - Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung memperkirakan Upah Minimum Kota (UMK) akan naik sekitar 8 persen dari tahun 2017 sebesar Rp3,09 juta.
"Saya belum bisa menyampaikan angka, nanti kalau sudah ditetapkan baru saya sampikan, secara garis besar UMK Kota Bandung Insya Allah tidak ada masalah sekitar 8 persen (kenaikannya)," ujar Kadisnaker Kota Bandung, Asep Cucu Cahyadi, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu.
Ia menambahkan Pemerintah Kota Bandung tengah melakukan penyelesaian akhir proses penetapan UMK dengan melakukan survei angka kelaikan.
Beberapa parameter penetapan UMK dihitung berdasarkan PP 78, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 tentang pengupahan, dan perkembangan inflasi nasional.
"Penuangannya ditetapkan dalam keputusan bersama dari tim dewan pengupahan dan ini kenaikannya seperti di tahun lalu tidak terlalu jauh," ujar dia.
Ia berpendapat, angka UMK Kota Bandung pada 2017 lalu yang sebesar Rp3,09 juta sudah mampu memenuhi standar hidup layak pekerja di Kota Bandung.
Begitupun dengan UMK 2019 angkanya pun akan tetap berada di atas standar kehidupan layak pekerja di Kota Bandung yang berdasar pada sistem penghitungan sampel pasar.
"Saya pikir sudah sangat ideal dan mudah-mudahan ini bisa membantu atau lebih menyejahterakan pekerja kita. Kebutuhan layak kita sekitar Rp 2,8 juta, tapi upah kita di atas," kata dia.