Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merekomendasikan Upah Minum Kota (UMK) Tahun 2024 naik 17 persen menjadi Rp4.736.701 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman mengatakan bahwa besaran UMK yang direkomendasikan merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bandung.
"Jadi awalnya kami usulkan sesuai PP Nomor 51 itu kan maksimal 4 persen kenaikan, jadi kami usulkan 3,97 persen atau sekitar Rp160 ribu. Tapi kami berdiskusi lagi dan kami usulkan lagi jadi 17 persen,” kata Andri di Bandung, Rabu.
Andri menjelaskan usulan tersebut dilakukan berdasarkan kondisi dari tuntutan buruh di berbagai daerah yang menuntut kenaikan UMK di atas 15 persen.
"Pertimbangannya, UMK itu kan juga diukur dari pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Tahun lalu contohnya, gaji PNS dikabarkan naik tapi harga barang sudah naik duluan. Akhirnya daya beli menurun, khawatir ke inflasi juga," katanya.
Ia menyebutkan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan bersama pengusaha dan serikat buruh nilai upah naik Rp688.238 dari nilai UMK tahun 2023 yakni sebesar Rp4.048.462.
Lebih lanjut, kata dia, usulan kenaikan yang mencapai 17 persen tersebut belum tentu dapat dikabulkan. Namun, pihaknya telah menyampaikan usulan ini kepada Pemprov Jabar.