Jakarta (Antaranews Jabar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi di Kabupaten Cirebon dalam penyidikan kasus suap terkait kegiatan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, Jabar, dan penerimaan hadiah lainnya.
"Senin, 29 Oktober 2018, KPK kembali lakukan penggeledahan di enam lokasi, yaitu kantor Dinas PUPR, rumah Kepala Dinas PUPR, rumah Kepala Bidang Bintek, dan rumah saksi lain di Cirebon," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Dari lokasi penggeledahan itu, kata Febri, disita sejumlah dokumen proyek dan dokumen kepegawaian serta satu unit mobil Honda Jazz.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).
Sebelumnya, KPK pada Jumat (26/10) sampai Minggu (28/10) juga telah menggeledah di 15 lokasi di Kabupaten Cirebon.
Pada Jumat, (26/10) dilakukan penggeledahan di enam lokasi, yaitu kantor dinas Bupati Cirebon dan Sekda Kabupaten Cirebon, rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, kantor dinas PUPR, kantor dinas Bina Marga, dan kantor Badan Pelayanan dan Perizinan.
Dari lokasi penggeledahan itu, disita sejumlah dokumen-dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek, dan uang tunai Rp57 juta serta bukti transaksi bank.
Selanjutnya pada Sabtu (27/10), juga dilakukan penggeledahan di enam lokasi, yaitu rumah Sekda, rumah ajudan Bupati, dan rumah sejumlah kepala dinas. KPK menyita dokumen-dokumen terkait kepegawaian dan proyek.
Kemudian pada Minggu (28/10), penyidik KPK menggeledah rumah dinas Bupati, rumah mertua Bupati, dan rumah anak Bupati.
Disita tiga unit mobil, yaitu Honda HRV, Mitsubishi Pajero, dan Honda Jazz, barang bukti elektronik, uang dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan riyal dengan jumlah sekitar Rp400 juta.
Dalam kegiatan tangkap tangan dalam kasus tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp385.965.000 dengan rincian Rp116 juta dan Rp269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.
Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.
"Diduga pemberian oleh GAR kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait 'fee' atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10) malam.
Diduga Sunjaya sebagai Bupati juga menerima pemberian Iainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.
"Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III," ungkap Alexander.
Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, lanjut Alexander, diduga Sunjaya juga menerima "fee" total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Bupati.
"Yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018," kata dia.
Untuk diketahui, Sunjaya merupakan petahana yang memenangi Pilkada Kabupaten Cirebon 2018 lalu.
KPK juga mengindentifkasi uang suap yang diterima oleh Sunjaya untuk kepentingan Pilkada.