Indramayu (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, menyita empat juta butir lebih petasan berbagai jenis dengan mengamankan dua orang pelaku.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Suseno Adi Wibowo di Indramayu, Senin, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya pembuatan petasan di Desa Telukagung, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
"Setelah kami cek ternyata benar ada dua pelaku berinisial SM dan NK yang sedang membuat petasan," kata Adi di Indramayu, Senin.
Menurut Adi, petasan yang dibuat oleh pelaku itu rencananya akan perjualbelikan dan ini melanggar aturan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita empat juta lebih butir petasan diantaranya 17 karung petasan korek berisi 510 ribu biji, 28 buah petasan renteng ukuran besar.
Kemudian 89 buah petasan renteng ukuran sedang, 274 buah petasan renteng kecil, delapan petasan renteng paling kecil, tiga ikat petasan berjumlah 150 butir, 70 butir petasan besar dan dua terpal petasan korek sebanyak 60 ribu buitr serta 403 dus petasan korek api yang berisikan 4.030.000 butir.
"Tidak hanya petasan kami juga menyita potasium, setengah plastik belerang dan beberapa lainnya," tuturnya.
Sementara untuk para pelaku diancam dengan menggunakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan.
Polres Indramayu sita empat juta butir petasan
Selasa, 30 Oktober 2018 0:28 WIB