Garut (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Garut segera menetapkan tersangka dari kasus perizinan tambang dan kelalaian aktivitas penambangan pasir di Tutugan Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menyebabkan tewasnya seorang sopir truk.
"Kalau memang kelalaian pasti ada (tersangka) mengapa mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, jajarannya sudah menaikan status ke penyidikan terkait kasus penambangan pasir di Tutugan Leles yang menyebabkan sopir truk pasir tewas tertimpa longsoran batu dan pasir.
"Kasusnya sudah proses naik ke sidik," katanya.
Ia menyampaikan, jajarannya sudah memeriksa enam orang berstatus saksi dari kalangan orang yang terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut.
Kepolisian akan mendatangkan saksi ahli untuk menguatkan penanganan hukum kasus penambangan tersebut.
"Nanti akan mendatangkan saksi ahli, kita panggil dalam waktu dekat ini," katanya.
Ia menambahkan, Kepolisian selektif dalam menangani kasus untuk selanjutnya akan diekpose hasil penindakannya.
"Selektif supaya tidak membias kemana-mana," katanya.
Sebelumnya, seorang sopir truk meninggal dunia akibat tertimpa longsoran batu dan pasir dampak dari penambangan pasir di Leles.
Kepolisian lalu menutup kawasan penambangan tersebut karena dinilai dapat membahayakan jiwa manusia.