Bandung (Antaranews Jabar) - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyatakan, sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru 2018 didasarkan pada garis lurus rumah ke sekolah, bukan berdasarkan jalur transportasi angkutan umum perkotaan (angkot).
"Tarik lurus bukan jalur angkot, tarik lurus benang diluruskan. Jadi menunjuk posisi rumahnya (ke sekolah)," ujar salah satu koordinator pengawas PPDB 2018 Disdik Jabar, Ari A. Sobari di Bandung, Selasa.
Ari mengatakan, masalah zonasi masih menjadi masalah yang sering dikeluhkan dalam PPDB 2018. Masyarakat banyak yang mengeluhkan anaknya yang tidak diterima, padahal rumahnya sangat dekat dengan sekolah.
Justru banyak masyarakat yang menilai, ada siswa dari kecamatan lain diterima di sekolah yang bukan masuk dalam zonasinya.?
Menurut dia, agar masalah ini tidak terjadi maka orang tua harus berkoordinasi dengan pihak operator di sekolah tujuan, guna meminta arahan mengenai sistem zonasi.
"Penentuan lokasi rumah banyak dijalankan operator. Jadi posisinya dikira-kira yang cepet aja. Masalah zonasi itu perlu kedua belah pihak sepakat jadi dari operator yakinkan rumah posisinya di mana," katanya.
Ia mencontohkan sebuah kasus yang terjadi di Jawa Barat, orang tua mengeluhkan anaknya yang tidak masuk zonasi karena jarak rumahnya ke sekolah tujuan lebih dari 1.000 meter, padahal jarak aslinya hanya 700 meter.
Menurut dia, agar kejadian ini tidak terulang, ia menyarankan agar orang tua berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak operator di sekolah tujuan agar bisa menentukan jarak yang sebenarnya.
"Insya Allah kayaknya operator cukup canggih. Operatir itu di masing-masing sekolah, jadi sebenarnya sekolah yang menentukan," kata dia.
Disdik Jabar: zonasi PPDB bukan berdasarkan jalur angkot
Selasa, 3 Juli 2018 15:15 WIB