Bandung (Antaranews Jabar) - Dosen Fakultas Hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Dr Idris SH akan memberikan pendapat terkait pembangunan dan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 1 x1000 MW Cirebon Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon oleh PT Cirebon Energi Prasarana.
Rencananya pendapat ahli hukum dari Unpad tersebut akan disampaikan dalam sidang lanjutan dalam perkara nomor 148/LH/2018/PTUN BDG yakni antara penggugat Walhi Jawa Barat dan Sarjum (warga) terhadap Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (saat ini menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Jawa Barat, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Bandung, pada Rabu (21/3).
Dalam sidang besok, pihak tergugat akan mengajukan Amicus curiae adalah mekanisme mengajukan diri sebagai `sahabat pengadilan? dengan menyampaikan pandangan mengenai perkara yang sedang ditangani pengadilan.
"Terkait gugatan dari Walhi dan seorang warga terhadap BPMPT Jawa Barat tentang pembangunan PLTU di Cirebon, besok para ahli akan memberikan masukan kepada majelis hakim PTUN Bandung. Besok itu akan ada Amirus Curiae. Total ada 56 orang yang akan memberikan pendapatan dalam sidang besok dan saya selaku Dosen dari FH Unpad akan memberikan pendapat saya kepada Majelis Hakim," kata Idris kepada wartawan di Kota Bandung, Selasa.
Pihaknya berharap keterangan darinya bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim terkait rencana Pembangunan PLTU di Kabupaten Cirebon.
"Kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan bagaimana suara masyarakat di Amicus Curiae. Bahwa mereka punya kepentingan kuat terhadap kebutuhan listrik karena listrik itu dibutuhkan oleh semua masyarakat sebagaimana di atur dalam UUD 45 bahwa rakyat berhak memperoleh hasil pembangunan, dalam hal ini listrik," kata dia.
Menurut dia, masyarakat sekitar akan memberikan dukungan dalam Pembangunan PLTU di Kabupaten Cirebon tersebut hal tersebut bisa dilihat dari jumlah penggugat yang awalnya enam warga kini tinggal satu orang warga saja yakni Sarjum.
Terkait kekhawatiran dampak terhadap lingkungan dari Pembangunan PLTU tersebut, ia menuturkan saat ini sudah ditemukan teknologi ramah lingkungan sehingga warga tidak perlu khawatir jika didaerahnya dibangun PLTU. "Ini kan masih rencana, belum dibangun, memang ada kekhawatiran dampak dari batubara dalam operasional PLTU tapi kan sekarang sudah ditemukan teknologi ramah lingkungan," kata dia.
Menurut dia, rencana pemerintaha membangun PLTU itu sudah tepat karena untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pasokan listrik. Dia menilai, jika nanti beroperasi, PLTU itu mampu menghasilkan 10.000 |MW listrik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Ini kan sesuai juga dengan UUD 1945. Kekayaan alam dikuasai negara untuk kepentingan masyarakat banyak. saat ini terutama di Sumatera masih banyak warga yang belum memeroleh listrik secara maksimal. Mereka harus bergiliran untuk merasakan hadirnya salah satu sumber kehidupan tersebut. Pemerintah wajib hadir untuk mengatasi krisis energi," katanya.
Oleh karena itu, ia menilai, pembangunan yang memiliki manfaat besar ini harus didukung semua pihak selama prosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada dan pembangunan PLTU di Cirebon ini sudah dengan prosedur dan undang-undang terkait. "Bahkan Pak Presiden mengungkapkan PLTU di Cirebon ini untuk Sumatera, Jawa, dan Bali," katanya.
Sebelumnya, pembangunan PLTU Kanci di Kabupaten Cirebon digugat oleh aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat dan perwakilan masyarakat sekitar. Gugatan diajukan karena pembangunan PLTU yang berlokasi di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura ini dianggap tidak sesuai dengan sejumlah aturan serta merugikan masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan.
Ketua Walhi Jawa Barat Dadan Ramdhan mengatakan, pembangunan pembangkit listrik ini bertentangan dengan undang-undang penataan ruang, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta peraturan pemerintah tentang izin lingkungan. Tak hanya PLTU Kanci II, menurutnya pembangunan PLTU Kanci I pun sarat dengan permasalahan.
Sebagai contohnya, kata Dadan, pembangunan kedua PLTU ini tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon. "Perda tata ruang Kabupaten Cirebon menyatakan lokasi ini tidak boleh untuk PLTU," kata Dadan.
Ahli akan bacakan Amicus Curiae terkait Pembangunan PLTU Cirebon
Selasa, 20 Maret 2018 21:40 WIB