PT Cirebon Electric Power (CEP) atau Cirebon Power, Jawa Barat, memperkirakan masa operasional PLTU Unit I akan diperpendek dan berhenti pada 2035, apabila rencana pensiun dini pembakit listrik tersebut disepakati oleh otoritas terkait.
Wakil Direktur Utama Cirebon Power Joseph Pangalila mengatakan sejauh ini rencana itu masih dalam tahap studi dengan progres positif. Beberapa strategi pun disiapkan untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan jika PLTU Unit I berhenti beroperasi.
“Langkah ini diambil agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi pihak-pihak terkait seperti pekerja, masyarakat, pemerintah lokal dan nasional serta program kelistrikan nasional,” kata Joseph saat dikonfirmasi di Cirebon, Jabar, Rabu.
Ia menjelaskan pembahasan terkait program pensiun dini PLTU Unit I Cirebon sudah berjalan sejak 2023, yang melibatkan beberapa pihak yakni Asian Development Bank, Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero).
Pihaknya menyatakan bersedia berpartisipasi dengan menjadi volunteer (relawan) pada program pensiun dini PLTU, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengurangi emisi (net zero emission) pada 2060 serta mencegah perubahan iklim.
Menurut dia, secara sederhana program tersebut konsepnya hampir sama dengan over kredit perbankan yang mempersingkat masa tenor kredit, atau mengubah skema finansial komersil.
“Melalui skema ini, proyek (PLTU) Cirebon Unit I dapat diperpendek kontrak operasinya. Skema yang dimaksud adalah Energy Transition Mechanism (ETM) dan Just Energy Transition Partnership (JETP), memungkinkan pembiayaan lebih murah dan efisien,” ujarnya.
Joseph menyebutkan saat kesepakatan program ini tercapai, maka durasi operasional PLTU Unit I yang seharusnya sampai 2042 sesuai Power Purchase Agreement, akan diperpendek tujuh tahun.