Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, memberikan pendampingan terhadap korban pemerkosaan ayah kandung di Kecamatan Sukaresmi, guna pemulihan psikologis korban yang masih berusia 10 tahun didampingi psikiater dan Pekerja Sosial.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra di Cianjur, Rabu, mengatakan terungkap-nya aksi bejat R (33) setelah korban sebut saja Melati melaporkan hal tersebut pada ibunya dan dilanjutkan membuat laporan ke Polres Cianjur.

Pelaku melancarkan aksinya di dalam rumah saat istrinya atau ibu kandung Melati sudah tertidur lelap pada pertengahan Februari 2026, di bawah ancaman korban tidak dapat melawan saat ayah kandungnya melampiaskan nafsu bejat-nya.     

"Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban sekaligus istri pelaku mendapat keluhan dari anaknya yang merasa sakit di bagian kemaluannya terutama saat hendak buang air kecil," katanya.

Setelah terus didesak akhirnya korban mengaku telah diperkosa ayah kandungnya, hal tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan petugas, namun korban belum dapat diminta keterangan karena mengalami syok berat dan trauma.

Namun keterangan korban pada ibunya, sang ayah melakukan aksinya saat mereka tengah menonton televisi di ruang keluarga, namun ibunya tidur lebih cepat dan masuk ke dalam kamar, sehingga meninggalkan korban dan ayahnya.

"Kami mendapat keterangan dari laporan ibu korban yang menyebutkan kalau aksi bejat tersebut dilakukan ketika dia tertidur lelap dan meninggalkan korban di ruang keluarga bersama pelaku," katanya.

Untuk memulihkan kondisi korban, pihaknya memberikan pendampingan agar petugas dapat mendalami keterangan korban, dimana psikiater dibantu Pekerja Sosial dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Cianjur terus mendampingi korban.

“Setelah traumanya hilang dan psikologis-nya kembali normal, baru kami dapat menggali keterangan korban, saat ini tim memberikan pendampingan guna pemulihan korban," katanya.

Sementara pelaku sudah diamankan di Polres Cianjur, dan masih menjalani pemeriksaan, pelaku dijerat dengan pasal 418 ayat 1 KUHP dan atau 473 ayat 4 KUHP pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. 

"Pelaku sudah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan, kami masih menunggu kondisi korban pulih untuk mendalami keterangannya," kata dia. 



Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026