Kedatangan mereka untuk menuntut kejelasan pemberangkatan seiring dengan ditangkapnya direktur utama PT SBL, Aom Juang Wibowo beserta stafnya Ery Ramdan oleh Polda Jabar.
"Pas kemaren lihat berita online dan TV, P. SBL kena masalah. Kami ingin menuntut kejelasan kami bagaimana selanjutnya," ujar korban janji biro perjalanan itu yang berasal dari Cijerah Kota Bandung, Ramdhan (56).
Ramdhan mengatakan, ia bersama enam orang keluarganya telah mendaftar di biro perjalanan tersebut pada Februari 2017. Setelah melunasi seluruh biaya perjalanan, ia dijadwalkan akan diberangkatkan pada 16 Desember 2017.
Saat pada hari pemberangkatan, tiba-tiba ia dihubungi oleh pihak PT SBL bahwa perjalanannya ditunda hingga 28 Januari 2018.
"Saya sudah pake kain ihram mau berangkat eh dibatalin. Alasannya jamaah yang berangkat overload (melebihi kapasitas)," kata dia.
Meski kecewa, ia tetap mengikuti arahan PT SBL karena telah tanggung membayar biaya hingga Rp.150 juta untuk tujuh orang. Akan tetapi, pada tanggal 28 ia kembali batal berangkat dengan alasan serupa.
Senada dengan korban lainnya, Fitri Sugiri (45), seorang warga Ujung Berung, Kota Bandung, mengaku mengalami hal serupa. Ia telah menyetor uang sebanyak Rp.100 juta lebih untuk pemberangkatan lima orang.
Semenjak mendaftar pada September 2017, pihak manajemen menjanjikan pemberangkatan pada 16 Januari 2018. Akan tetapi alasan kapasitas pemberangkatan yang berlebih dari PT SBL, ia terpaksa harus menunggu hingga akhir Januari.
"Sama kasusnya kayak Pak Rahmad, overload katanya," kata dia.
Mereka akan mendatangi posko aduan Polda Jabar untuk membuat laporan. Ia berharap, uang yang telah dibayarkan dapat dikembalikan, mengingat jumlahnya yang sangat besar.
"Kalau ga bisa berangkat, yah saya harapnya uang dikembalikan lagi," katanya.
"Pas kemaren lihat berita online dan TV, P. SBL kena masalah. Kami ingin menuntut kejelasan kami bagaimana selanjutnya," ujar korban janji biro perjalanan itu yang berasal dari Cijerah Kota Bandung, Ramdhan (56).
Ramdhan mengatakan, ia bersama enam orang keluarganya telah mendaftar di biro perjalanan tersebut pada Februari 2017. Setelah melunasi seluruh biaya perjalanan, ia dijadwalkan akan diberangkatkan pada 16 Desember 2017.
Saat pada hari pemberangkatan, tiba-tiba ia dihubungi oleh pihak PT SBL bahwa perjalanannya ditunda hingga 28 Januari 2018.
"Saya sudah pake kain ihram mau berangkat eh dibatalin. Alasannya jamaah yang berangkat overload (melebihi kapasitas)," kata dia.
Meski kecewa, ia tetap mengikuti arahan PT SBL karena telah tanggung membayar biaya hingga Rp.150 juta untuk tujuh orang. Akan tetapi, pada tanggal 28 ia kembali batal berangkat dengan alasan serupa.
Senada dengan korban lainnya, Fitri Sugiri (45), seorang warga Ujung Berung, Kota Bandung, mengaku mengalami hal serupa. Ia telah menyetor uang sebanyak Rp.100 juta lebih untuk pemberangkatan lima orang.
Semenjak mendaftar pada September 2017, pihak manajemen menjanjikan pemberangkatan pada 16 Januari 2018. Akan tetapi alasan kapasitas pemberangkatan yang berlebih dari PT SBL, ia terpaksa harus menunggu hingga akhir Januari.
"Sama kasusnya kayak Pak Rahmad, overload katanya," kata dia.
Mereka akan mendatangi posko aduan Polda Jabar untuk membuat laporan. Ia berharap, uang yang telah dibayarkan dapat dikembalikan, mengingat jumlahnya yang sangat besar.
"Kalau ga bisa berangkat, yah saya harapnya uang dikembalikan lagi," katanya.