Kuningan (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mencatat kepesertaan program Asuransi Mikro Kecelakaan, Kesehatan, dan Meninggal Dunia (ASMIK) pada 2025 di daerahnya mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Diskatan Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah di Kuningan, Jumat, mengatakan jumlah kepesertaan pada 2025 di daerahnya mencapai 1.948 petani yang tersebar di 32 kecamatan.
Pada pada 2024, kata dia, tercatat 941 petani terdaftar sebagai peserta ASMIK dengan 78 persen telah memiliki nomor polis aktif sebagai bentuk perlindungan resmi bagi petani.
Wahyu menegaskan perlindungan petani merupakan elemen strategis, dalam menjaga stabilitas produksi dan ketahanan pangan.
“Kami memastikan petani memiliki jaring pengaman, agar keberlanjutan usaha dan stabilitas pasokan tetap terjaga,” ujarnya.
Ia menjelaskan risiko di sektor pertanian biasanya berasal dari faktor iklim seperti banjir dan kekeringan, serta serangan organisme pengganggu tanaman.
Kendati demikian, menurut dia, risiko kesehatan dan kecelakaan kerja juga berpotensi menimbulkan dampak ekonomi berkepanjangan bagi keluarga petani apabila tidak ditopang perlindungan finansial.
“Tanpa perlindungan finansial, satu musibah dapat berdampak panjang terhadap ekonomi keluarga dan kesinambungan usaha tani,” katanya.
Atas dasar tersebut, pihaknya mendukung pelaksanaan program ASMIK di Kabupaten Kuningan sebagai wadah perlindungan bagi para petani.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jabar Ujang Suhadi menuturkan realisasi ASMIK secara regional pada 2024 mencapai 34.209 polis, dari target 37.800 peserta di 24 kabupaten/kota.
Ia menyebutkan total premi yang terserap mencapai Rp1,71 miliar, dengan 20 klaim senilai Rp74,1 juta yang telah dibayarkan kepada peserta.
“Premi sebesar Rp50.000 per orang per tahun disubsidi penuh oleh pemerintah provinsi,” katanya.
Dengan subsidi tersebut, kata dia, petani memperoleh manfaat santunan rawat inap Rp100.000 per hari maksimal 90 hari serta santunan pembedahan hingga Rp2,5 juta.
Selain itu, dia menambahkan terdapat pula santunan meninggal dunia Rp10,5 juta dan santunan cacat tetap akibat kecelakaan hingga Rp5 juta.
Tak hanya perlindungan risiko, kata dia, program ASMIK juga terintegrasi dengan akses pembiayaan produktif seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Program ini pun terintegrasi dengan pembiayaan alat dan mesin pertanian, serta skema ultra mikro guna memperkuat ekosistem inklusi keuangan sektor pertanian,” ucap dia.
