Kuningan (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memperketat aturan pembangunan di kawasan resapan air guna menjaga kelestarian lingkungan di daerah tersebut.

Kepala DPUTR Kabupaten Kuningan Putu Bagiasna di Kuningan, Senin, mengatakan pengetatan itu dilakukan melalui pengaturan koefisien dasar bangunan (KDB) yang membatasi pembangunan fisik di sejumlah kawasan.

Menurut dia, untuk pembangunan objek wisata di kawasan tertentu hanya 10 persen lahan yang diperbolehkan dibangun, sedangkan 90 persen sisanya wajib dipertahankan sebagai area terbuka.

“Untuk objek wisata itu KDB sangat ketat, hanya 10 persen yang boleh dibangun dan 90 persen tetap tidak dibangun untuk menjaga resapan air,” katanya.

Ia mengatakan pemerintah daerah juga tengah menyiapkan aturan pelaksana melalui peraturan bupati (perbup), guna memastikan pembangunan investasi tetap berbasis lingkungan.

Menurut dia, investor nantinya didorong menggunakan material ramah lingkungan seperti kayu serta mengurangi penggunaan beton pada area usaha maupun destinasi wisata.

“Kalau ada investor restoran atau usaha lain, kami dorong bangunannya berwawasan lingkungan, misalnya tidak dibeton penuh dan menggunakan material yang tetap menjaga resapan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, penggunaan material penutup permukaan seperti aspal dan beton akan diarahkan menggunakan bahan berpori seperti paving block, grass block, maupun bata berpori agar air tetap dapat meresap ke tanah.

Putu menjelaskan setiap pengajuan investasi di Kabupaten Kuningan wajib melalui forum penataan ruang daerah, yang sebelumnya dikenal sebagai Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).

Dalam forum tersebut, lanjut dia, saat ini terdapat sejumlah pengajuan investasi yang sedang dibahas, salah satunya pembangunan perumahan di Kelurahan Cirendang sekitar tujuh hektare.

Ia menuturkan pengajuan pembangunan perumahan tetap diwajibkan memenuhi syarat ketat, meski moratorium pembangunan perumahan di kawasan Kuningan dan Cigugur telah dicabut.

“Pengetatan tetap dilakukan seperti kewajiban kolam retensi, KDH, pengaturan KDB, sampai komposisi rumah subsidi dan komersial supaya kawasan atas tetap memiliki resapan,” katanya.

Putu menambahkan DPUTR Kuningan juga menerima banyak pengajuan investasi penanaman modal asing (PMA), yang menunggu penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami sudah menerima lebih dari 12 pemohon investasi dan semuanya PMA. Mereka menunggu kepastian RTRW baru,” katanya.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026