Di tengah kemudahan digital yang membuat masyarakat sulit lepas dari transaksi daring, kemudahan pembayaran, diskon, dan promosi beruntun membuat keputusan berutang terasa ringan.

Menurut Rista, tidak ada satu pun perencana keuangan yang melarang seseorang untuk berutang. Utang boleh dilakukan, selama memenuhi dua syarat utama, yakni bersifat produktif dan skalanya memang mendesak atau urgent. Dalam kondisi tertentu, misalnya tidak memiliki dana darurat saat menghadapi kebutuhan mendadak, berutang masih dapat dimaklumi.
Namun, ia menegaskan, banyak kasus utang sebenarnya bisa dihindari jika seseorang memiliki dana darurat atau dana cadangan yang memadai. Ketiadaan dana darurat sering kali menjadi alasan utama masyarakat bergantung pada paylater atau pinjaman instan. Padahal, dana darurat berfungsi sebagai penyangga keuangan saat kondisi tak terduga terjadi.
Lebih lanjut, sebagai Perencana Keuangan Rista juga mengingatkan ada prinsip penting yang wajib diperhatikan sebelum menggunakan paylater atau berutang, yakni total cicilan tidak boleh melebihi 30 persen dari pendapatan bulanan. Lebih dari itu, risiko gagal bayar akan semakin besar dan mengganggu kestabilan keuangan.
Ia juga menekankan pentingnya melakukan financial check-up sebelum berutang. Mulai dari memastikan sumber pembayaran cicilan, alokasi anggaran bulanan, hingga menyiapkan rencana jika terjadi risiko gagal bayar.
Lebih jauh, masyarakat juga perlu memikirkan skenario terburuk. Jika terjadi gagal bayar, apakah ada aset yang dapat dijual untuk menutup kewajiban? Pertanyaan tersebut, menurutnya jarang dipikirkan saat seseorang tergiur kemudahan paylater.
“Kalau gagal bayar, apakah ada aset yang bisa dijual? Ini harus dipikirkan sejak awal,” katanya.
Pengalaman seperti itu dirasakan Syuwaikar Al Abqary, salah satu pengguna paylater, yang mengaku awalnya berani menggunakan karena tergoda dengan kemudahan cicilan bulanan. Menurutnya, paylater membuat akses terhadap barang menjadi jauh lebih cepat dan mudah tanpa harus menunggu hingga dana terkumpul.
