Selain itu, menurut dia, pemindahan warga binaan high risk juga merupakan komitmen implementasi Ditjenpas atas program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya tentang pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di lapas dan rutan.
Sementara itu, Kepala LP Batu Nusakambangan, Irfan, menjelaskan, 21 warga binaan risiko tinggi pindahan Lapas Kelas 1 Cirebon tersebut ditempatkan di dua lapas dengan keamanan super maksimum, yaitu 11 orang di LP Super Maksimum Batu dan 10 orang di LP Super Maksimum Pasir Putih.
“Mereka ditempatkan di kamar hunian one man one cel, (masing-masing napi di tempatkan di sel berbeda) dan tingkat pengaman super maksimum, termasuk warga binaan yang saat ini sedang dalam pemeriksaan Bareskrim,” tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 21 warga binaan risiko tinggi Cirebon dipindahkan ke Nusakambangan
