Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menurunkan tim patroli dari jajaran Satuan Lalu Lintas dengan menyisir sejumlah ruas jalan untuk menertibkan pengendara roda dua maupun roda empat yang merokok sebagai langkah antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Merokok bahaya bagi pengemudi dan keselamatan lalu lintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi di Garut, Selasa.
Ia menuturkan sejumlah personel melakukan patroli dengan menertibkan langsung pengendara di jalan yang sedang merokok, kemudian diberikan peringatan.
Selanjutnya tim patroli juga, kata dia, menemui langsung sejumlah masyarakat memberikan imbauan agar mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak merokok saat berkendara untuk menjaga keselamatan bersama.
Pengendara yang merokok, kata dia, merupakan tindakan pelanggaran hukum yang dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
"Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000," katanya.
Ia menjelaskan bahaya merokok saat berkendara yakni mengganggu konsentrasi, mengurangi kontrol kendaraan, dan meningkatkan risiko kecelakaan akibat gangguan visual asap atau bara dari rokok.
