Antarajabar.com - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, membebaskan transportasi konvensional atau angkot dari biaya KIR, pengawasan trayek dan ijin trayek, setelah adanya kesepakatan antara konvensional dan daring.
"Kami ingin membantu para pengusaha angkot agar ringan, karena persaingan sekarang ini terutama dengan online cukup berat," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Asep Dedi di Cirebon, Selasa.
Menurutnya pembebasan uji KIR, ijin trayek dan pengawasan trayek ini merupakan permintaan dari para pengusaha angkot dan diamini oleh Wali Kota Cirebon dengan membuat peraturan yang telah disepakati.
Asep mengatakan dengan adanya pembebasan itu, pihaknya akan mengkaji lagi bagaimana sistem yang akan diberlakukan dengan adanya pembebasan tersebut.
"Dalam tahap ini akan kita kaji bagaimana sistemnya dan ini kebijakan merupakan permohonan pengusaha angkot kepada Wali Kota mereka ingin digratiskan KIR dan trayek," tuturnya.
"Apakah akan kita subsidi pembayaran uji KIR dan trayeknya atau bagaimana, akan kita kaji lagi," lanjutnya.
Asep menambahkan dengan pembebasan tersebut diakuinya tidak terlalu berpengaruh besar terhadap PAD, karena angkot di Kota Cirebon juga tidak terlalu banyak.
"Saya kira tidak signifikan pengurangan PAD dari KIR, kan angkotnya juga tidak banyak," katanya.
Pembebasan uji KIR dan trayek bagi angkot di Kota Cirebon di latarbelakangi dengan adanya kesepakatan aturan bersama antara transportasi konvensional dan daring, aturan tersebut di antaranya yaitu transportasi konvensional bebas dari biaya KIR, Pengawasan Trayek dan ijin Trayek.
"Ini diharapkan bisa membantu mereka para pengusah angkit agar bisa ringan dari biaya," katanya lagi.
Pemkot Cirebon Bebaskan Uji KIR Bagi Angkot
Selasa, 3 Oktober 2017 17:17 WIB