Cirebon (ANTARA) - Tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menampung seluruh aspirasi masyarakat dari kalangan petani tembakau, pedagang, dan pekerja dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon Hanafi dalam keterangannya di Cirebon, Minggu, mengatakan pihaknya terbuka terhadap masukan agar Raperda KTR berjalan seimbang antara perlindungan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau.
Raperda tersebut, kata dia, tengah dibahas bersama pemerintah daerah (pemda) yang bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas asap rokok di ruang publik.
“Raperda ini dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi. Semua masukan akan kami tampung,” katanya.
Ia menjelaskan penyusunan raperda ini difokuskan pada penguatan regulasi serta penerapan teknis, supaya kebijakan dapat dijalankan secara efektif dan berkelanjutan.
Menurut dia, DPRD ingin memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten di fasilitas umum, sekolah, tempat kerja, dan pusat pelayanan kesehatan.
Pada prinsipnya, pihaknya bakal mengkaji secara komprehensif agar Raperda KTR tetap berpihak pada kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi pelaku usaha di sektor tersebut.
“Semua aspirasi masyarakat diakomodir seadil-adilnya, termasuk dampaknya terhadap petani, pedagang dan pekerjanya,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat Sambas meminta agar DPRD Kabupaten Cirebon lebih berhati-hati dalam merumuskan aturan, supaya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sektor pertembakauan.
