Pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan awal terhadap barang bukti tersebut di Labfor Mabes Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, menurut dia, tersangka SS dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) l, Sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras tertentu yang dapat merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Bandung," katanya.
