Kabupaten Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung meringkus pelaku berinisial SS (36) karena telah mengedarkan sebanyak 680 butir obat keras ilegal jenis tramadol di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (24/10) di rumahnya yang berlokasi di wilayah Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
"Kami telah mengamankan satu orang tersangka pengguna sekaligus pengedar obat keras jenis tramadol . Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat," kata Nova di Soreang, Minggu.
Nova menjelaskan penangkapan terhadap pelaku tersebut bermula dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polresta Bandung mengenai adanya dugaan penyalahgunaan obat keras di lokasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan di lokasi, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga kuat menyalahgunakan dan mengedarkan obat keras terlarang, beserta seluruh barang bukti," kata dia.
Ia mengatakan saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.
