Tasikmalaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menandatangani nota kesepahaman dalam pemanfaatan aset milik Pemkab Tasikmalaya yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat untuk kepentingan publik dan menambah pendapatan asli daerah (PAD).
"Alhamdulillah tadi kita ada MoU dengan Pemkab Tasikmalaya, di mana dalam memanfaatkan aset bisa bermanfaat pula bagi masyarakat," kata Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan usai penandatanganan nota kesepahaman pemanfaatan aset dalam acara Hari Jadi ke-24 Kota Tasikmalaya di Tasikmalaya, Jumat.
Ia menuturkan Kota Tasikmalaya ditetapkan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) pada 17 Oktober 2001 hasil pemekaran dari Kabupaten Tasikmalaya.
Aset Pemkab Tasikmalaya, kata dia, saat ini masih ada di wilayah Kota Tasikmalaya seperti kawasan bekas kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, kemudian bekas Terminal Cilembang, dan aset lainnya lagi.
Ia menyampaikan kesepakatan kedua belah pihak itu tujuannya agar aset Pemkab Tasikmalaya yang ada di Kota Tasikmalaya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
"Kebermanfaatan untuk masyarakat akan dijalankan sesuai kebutuhan publik, akan kita petakan aset ini mau digunakan apa, kemaslahatan untuk apa, kita akan kaji supaya menjawab kebutuhan masyarakat," katanya.
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menyatakan Kota Tasikmalaya merupakan anak karena lahir dari Kabupaten Tasikmalaya sehingga harus saling mendukung untuk kemajuan bersama, salah satunya masalah aset yang tidak hanya dicatat tapi harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
"Kita banyak aset yang ada di kota, tentu aset ini tidak boleh hanya sekedar dicatat saja, tapi aset ini harus menghadirkan keberkahan," katanya.
Ia berharap adanya kerja sama pemanfaatan aset tersebut bisa menjadi potensi PAD bagi kedua pemerintahan daerah tersebut yang hasilnya nanti akan kembali lagi untuk kepentingan masyarakat.
Seperti area bekas Terminal Cilembang, kata dia, bisa digunakan untuk berbagai kegiatan, kemudian area bekas Kantor Bupati maupun DPRD Kabupaten Tasikmalaya bisa dijadikan area parkir kendaraan.
"Prinsipnya kita betul-betul dinamis bahwa kabupaten mendukung apa yang ada di kota, dan kota juga tentu mendukung apa yang ada di kabupaten," katanya.
