Bandung (ANTARA) - Suasana Bandung Zoo di Jalan Kebun Binatang Nomor 6, Lebak Siliwangi, Coblong atau di depan kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), sepi pasca putusan terhadap dua petinggi pengelola objek wisata itu, Bisma dan Sri dengan vonis 7 tahun di penjara karena terbukti melakukan korupsi Bandung Zoo.
Dari pantauan ANTARA, Kamis, sepi terasa dari pintu gerbang yang tertutup rapat dan digembok oleh besi. Sejumlah warung tutup demikian pula dengan areal parkir yang kosong melompong.
Seperti diketahui, Bandung Zoo saat ini ditutup setelah ditetapkan sebagai barang bukti perkara dugaan korupsi yang tengah disidangkan dengan terdakwa di antaranya R. Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, serta mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto pada berkas perkara berbeda.
Persidangan Tipikor
Sebelumnya, Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi setelah terbukti menilap dana sewa lahan kebun binatang.
Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti total lebih dari Rp25 miliar atau diganti dua tahun penjara tambahan.
Dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Zoo di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Selasa, yang dipimpin Ketua amajelis Hakim Rachmawaty, serta hakim anggota Panji Surono dan Ahmad Gawi, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Rachmawaty dalam pembacaan putusannya.
Selain itu, kedua terdakwa dikenakan denda Rp400 juta subsider dua bulan.
Kemudian, untuk Sri, diputuskan harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,9 miliar, sedangkan Bisma sebesar Rp10,1 miliar.
Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, sesudah keputusan ini, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk memenuhi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila uang tersebut tidak mencukupi maka biaya pengganti diganti penahanan selama dua tahun," ucap Rachmawaty yang mempersilakan kedua terdakwa berpikir sepekan terkait putusan ini.
Baca juga: Berapa sih kerugian uang negara di kasus korupsi Bandung Zoo? fantastis!
Lahan Bandung Zoo milik Pemkot Bandung
Pemerintah Kota Bandung menegaskan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) merupakan aset sah dengan diperkuat dengan sertifikat hak milik yang sudah diterbitkan.
“Status lahan sudah jelas milik Pemkot Bandung. Kami hanya memastikan penggunaannya tertib dan sesuai aturan,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus.
Menurutnya, Pemkot Bandung hanya memiliki kewenangan atas lahan yang digunakan. Sedangkan izin konservasi berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, Pemkot Bandung juga tengah menunggu tindak lanjut dari kementerian setelah pertemuan terakhir pada 14 Agustus 2025 yang membahas kejelasan status pengelolaan Bandung Zoo.
“Kami sudah bersurat ke Kementerian Kehutanan untuk menanyakan kejelasan izin konservasi serta arah pengelolaan ke depan,” katanya.
Baca juga: Pemkot Bandung: lahan Bandung Zoo telah bersertifikat
Bandung Zoo tidak akan dibuka
- Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan operasional Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) diserahkan kepada Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik lahan sah dari lembaga konservasi tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan meminta Pemkot Bandung untuk segara menentukan sikap soal masa depan Bandung Zoo yang telah ditutup sejak 6 Agustus 2025.
“Dasi sisi operasional Bandung Zoo kami serahkan kepada pemkot. Kalau untuk kepolisian berproses dari sisi kasus hukumnya,” kata Hendra di Bandung, Kamis.
Hendra mengatakan pihaknya telah resmi membuka garis polisi (police line) di pintu masuk Bandung Zoo karena dinilai banyak para UMKM yang terdampak dari penutupan tersebut.
“Tetapi menyangkut sosial ekonomi diberikan kebijakan oleh Pemda dan silahkan bagi yang saling mempunyai kepentingan dikelola dengan baik,” kata dia.
Baca juga: Polda Jabar buka garis polisi, tapi tak ada perintah buka kembali Bandung Zoo
