Kuningan (ANTARA) - Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan ular liar di lingkungan rumah, khususnya jenis berbisa, karena satwa tersebut sangat berbahaya bila tidak dievakuasi oleh petugas khusus.
Kepala Kantor Damkar Kuningan Andri Agra Kusumah di Kuningan, Senin, mengatakan pelaporan cepat akan memudahkan petugas melakukan penanganan sehingga keberadaan ular tidak menimbulkan ancaman bagi warga.
“Kalau ada ular jangan ditangkap sendiri. Segera hubungi kami supaya bisa ditangani secara aman,” ujarnya.
Ia menjelaskan Damkar Kuningan memiliki personel terlatih untuk mengevakuasi satwa liar, termasuk ular yang masuk ke permukiman warga.
Dia mencontohkan personel Damkar telah mengevakuasi satu ular jenis King Kobra sepanjang tiga meter dari rumah warga di Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.
“Laporan diterima pada Minggu (14/9) pukul 18.28 WIB dari seorang warga bernama Nana mengenai ular di rumah tetangganya,” kata Andri Agra.
Menurutnya, ular tersebut pertama kali diketahui oleh anak pemilik rumah saat hendak mengambil kucing peliharaan. Saat itu terdengar suara desisan keras dan terlihat King Kobra berukuran besar.
Khawatir membahayakan keluarga, kata dia, pemilik rumah meminta bantuan tetangganya untuk menghubungi call center Damkar Kuningan. Kemudian regu satu yang beranggotakan empat orang langsung diterjunkan ke lokasi.
“Tim tiba pukul 19.08 WIB dan melakukan evakuasi dalam waktu sekitar tujuh menit. Ular berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban,” ujarnya.
Ia memastikan proses evakuasi berlangsung lancar. Meski demikian keberadaan ular berbisa di lingkungan warga sangat berisiko bila tidak segera ditangani.
Andri menuturkan ular sering masuk ke permukiman karena kondisi lingkungan yang memungkinkan, misalnya adanya tumpukan barang yang bisa dijadikan tempat persembunyian.
Oleh karena itu ia meminta warga agar selalu menjaga kebersihan lingkungan rumah serta tidak menunda melapor jika menemukan ular atau hewan liar berbahaya lainnya.
“Damkar Kuningan siaga 24 jam untuk menerima laporan, baik terkait kebakaran maupun evakuasi hewan. Pelaporan cepat dari warga sangat membantu keselamatan bersama,” katanya.
Lebih lanjut dia menyampaikan pihaknya telah melakukan penanganan serta evakuasi terhadap 122 laporan terkait keberadaan hewan liar maupun berbahaya di lingkungan permukiman warga dari Januari hingga awal September 2025.
Ia memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan Damkar Kuningan memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman.
“Dengan dasar regulasi tersebut seluruh kegiatan kami memiliki landasan hukum yang jelas,” ucap dia.
