Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menyita ganja kering dengan berat sekitar 1,7 kg dari hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan empat pengedar di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Jumat, mengatakan kasus tersebut terbongkar setelah polisi menangkap dua pria berinisial MAR (35) dan Y (32) di Jalan Baru Pejambon, Kecamatan Sumber sekitar pukul 17.00 WIB pada Rabu (20/8).
Dari kedua pelaku, kata dia, polisi mengamankan satu kantong plastik hitam berisi ganja kering seberat 1.640 gram yang disembunyikan oleh mereka.
“Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, kemudian dikembangkan oleh tim Satres Narkoba Polresta Cirebon hingga ke wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon,” katanya.
Sumarni menuturkan dari lokasi itu, polisi kembali menangkap dua pria lain yakni MK (28) dan AS (33) serta menemukan ganja kering tambahan seberat 140 gram.
Menurutnya, dengan penangkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil disita dari empat tersangka mencapai 1.780 gram atau setara 1,7 kg.
“Selain narkotika, kami juga menyita tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka,” katanya.
Ia menyebut seluruh tersangka berikut barang bukti, kini sudah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta menegaskan empat tersangka kasus peredaran ganja, dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahayanya," ujar Sumarni.
Selain kasus ganja, pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial SD (30) yang mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.
“Pelaku ditangkap di rumahnya pada hari yang sama dengan pengungkapan kasus ganja,” tuturnya.
Dari tangan pelaku, kata dia, polisi mengamankan barang bukti berupa 47 butir tramadol, 70 butir trihex, uang tunai Rp360 ribu, tas selempang, dan telepon genggam.
Kapolresta mengatakan tersangka SD, dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
“Kami mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba melalui layanan Call Center 110 atau nomor pengaduan resmi Polresta Cirebon,” ucap dia.
