Saat korban panik, para pelaku langsung masuk ke ruang ATM dan mengelilingi korban seolah-olah hendak membantu dan meminta korban memasukkan kembali pin ATM-nya.
Saat itu pula, salah satu pelaku melihat pin yang dimasukkan korban dan menghapalnya. Sedangkan pelaku lainnya langsung memberikan ATM serupa yang sebelumnya telah disiapkan. Sehingga korban meyakini jika kartu ATM-nya berhasil keluar.
Kemudian setelah korban keluar dan meninggalkan mesin ATM, pelaku dengan leluasa menguras isi rekening korban dengan menggunakan kartu ATM milik korban yang PIN-nya sudah dihafal.
Kapolres mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 54 kartu ATM berbagai bank, satu unit mobil, dua buah ponsel, satu pak tusuk gigi, gergaji besi ukuran kecil, dan empat kaleng plat mobil.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan sindikat Lampung terhadap kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.
"Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun," kata Kapolres.
