Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor(Polres) Metropolitan Bekasi, Jawa Barat berhasil meringkus dua residivis pencuri uang modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang merugikan korban hingga jutaan rupiah.
"Dua tersangka kami amankan berinisial PR (30) dan AR (41). Keduanya itu ternyata residivis kasus serupa," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Metro Bekasi, Kamis.
Dia mengatakan kedua tersangka merupakan spesialis pencurian modus ganjal mesin ATM. Pelaku diketahui telah melancarkan aksi beberapa kali di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku melancarkan aksi terakhir di sebuah mesin ATM yang berada di SPBU Jalan Fatahillah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat pada 9 Agustus 2023 lalu.
"Atas laporan kejadian dari korban, kami dari Polres dan Polsek kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku," katanya.
Dia mengungkapkan pelaku beraksi di sejumlah mesin ATM di wilayah Kabupaten Bekasi dengan rata-rata mesin ATM yang berlokasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU).
Kedua pelaku menggunakan media tusuk gigi untuk mengganjal ATM korban. Saat korban kebingungan, pelaku berpura-pura membantu. Padahal kartu ATM korban telah ditukar oleh pelaku.
"Makanya saat penangkapan, kami amankan sembilan kartu ATM berbagai bank dan juga tusuk gigi," ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan, selain di lokasi SPBU Cikarang Barat, pelaku sudah beraksi di delapan lokasi lain seperti Ruko Sukatani, minimarket Pasir Gombong, dan SPBU Cikarang Selatan. Kemudian di SPBU Setu dan lima lokasi lain.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Bekasi ringkus residivis pencuri uang modus ganjal ATM