Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perorangan sebagai kado kepada masyarakat pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia.
"Untuk masyarakat Purwakarta tercinta, ini ada hadiah kemerdekaan Republik Indonesia ya. Masyarakat yang menunggak PBB Perorangan dari tahun 1994-2024 tidak bayar. Pokoknya tidak usah bayar, dendanya tidak bayar," kata Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, di Purwakarta, Sabtu.
Ia menyampaikan, seiring dengan kebijakan penghapusan tunggakan PBB Perorangan tersebut, maka masyarakat hanya diwajibkan untuk membayar PBB Perorangan di tahun berjalan atau tagihan di tahun 2025.
"Untuk pembayaran PBB Perorangan tahun berjalan 2025 ini berlaku dari 25 Agustus sampai 30 November ya," katanya.
Menurut dia, kebijakan itu dikeluarkan oleh Pemkab Purwakarta sebagai kado kemerdekaan HUT RI kepada masyarakat. Selain itu juga untuk merealisasikan imbauan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan PBB Perorangan.
Sementara itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sebelumnya menyampaikan imbauan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat untuk membebaskan tunggakan PBB Perorangan.
"Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan yang ke-80, pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau atau mengajak bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan PBB Perorangan untuk semua golongan terhitung Tahun 2024 ke belakang seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor," katanya.
