Sebagai tindak lanjut, Disdukcapil akan menyiapkan pelayanan keliling ke seluruh Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Kuningan yang jumlahnya mencapai 15 sekolah.
“Setiap bulan kami akan mendatangi SLB untuk melayani langsung penerbitan KK, KTP, KIA, maupun akta lahir bagi siswa penyandang disabilitas,” kata Yudi.
Ia menegaskan kehadiran layanan ini dimaksudkan untuk menghapus hambatan yang kerap dialami disabilitas dalam mengurus dokumen kependudukan.
Program ini, kata dia, diharapkan mampu memberi kepastian hukum bagi setiap warga sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif.
“Dengan begitu difabel di Kuningan dapat memperoleh hak adminduk secara setara dan memiliki akses lebih luas terhadap layanan dasar maupun program pemerintah,” ucap dia.
