Antarajabar.com - Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengimbau para pengelola SPBU di sejumlah ruas tol yang menjadikan lahannya sebagai tempat istirahat agar menerapkan sistem pemberitahuan kapasitas tempat parkir.
Hal tersebut dimaksudkan guna mempermudah para pengendara yang hendak parkir di "rest area", terutama ketika musim mudik nanti, kata Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid AB saat dihubungi melalui telepon seluler di Cirebon, Jumat.
"Kami sudah mengimbau kepada pengelola 'rest area supaya' memberlakukan sistem informasi mengenai jumlah kapasitas parkir, ini untuk mempermudah informasi kepada masyarakat," kata Adi Vivid.
Penumpukan kendaraan yang sering terjadi di "rest area" pada musim mudik dikarenakan minimnya pemberitahuan mengenai kapasitas yang ada.
Adi mengatakan pengelola "rest area" harus memberikan informasi yang akurat mengenai jumlah kapasitas parkir kendaraan, agar tidak terjadi antrean seperti tahun sebelumnya.
Dia mencontohkan cara kerja sistem tersebut, yaitu misalkan kapasitas parkir kendaraan 1.000, nanti di pintu masuk harus sudah terpampang penjelasan kendaraan yang masih bisa ditampung. Jika sudah penuh pun diinfokan.
"Apakah 'rest area' sudah penuh atau masih tersisa, sistem ini sangat membantu para pemudik," tuturnya.
Dia menambahkan jika masih menggunakan sistem buka tutup itu terlalu memakan waktu, meskipun nantinya kalau sistem informasi ini tidak dijalankan pihaknya akan menggunakan sistem buka tutup.
Polisi juga sudah memastikan akan menambah personel pengamanan terutama di "rest area" KM 207 tol Palikanci, untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan.
"Petugas di sana ditamabah, karena di "rest area" bukan permasalahan lalu lintas saja, namun kerawanan kriminalitas seperti pencopetan dan keributan lainnya," katanya.
"Rest Area" Diimbau Terapkan Pemberitahuan Kapasitas Parkir
Jumat, 2 Juni 2017 9:19 WIB