Bandung (ANTARA) - Fenomena doxing atau pengungkapan informasi pribadi seseorang ke publik tanpa izin dengan tujuan merugikan, mengintimidasi, atau mempermalukan, kini menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang terus meningkat dan perlu diwaspadai oleh masyarakat digital.
Terlebih karena dampak yang dihasilkan dari doxing sangat serius terhadap privasi, keamanan, dan kesehatan mental korban.
Doxing sendiri berasal dari kata "dropping dox" atau menyebarkan dokumen, yang dalam praktiknya melibatkan pengumpulan dan penyebaran data pribadi seperti nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, tempat kerja, hingga akun media sosial seseorang, baik oleh individu maupun kelompok, untuk tujuan tertentu yang umumnya bersifat merugikan.
Kejahatan ini kerap terjadi di media sosial, forum daring, dan berbagai platform digital lainnya, di mana pelaku dapat menggunakan berbagai metode seperti social engineering, peretasan, atau pelacakan digital untuk memperoleh data korban.
Doxing tidak hanya melanggar privasi tetapi juga berpotensi memicu korbannya mengalami perundungan, teror digital, bahkan ancaman fisik di dunia nyata, sehingga penting bagi pengguna internet untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi.
Bagi korban doxing, beberapa langkah yang dapat dilakukan segera meliputi:
Mendokumentasikan bukti penyebaran data (screenshot dan tautan), melaporkan akun atau konten ke platform terkait, melaporkan ke aparat kepolisian, dan jika perlu berkonsultasi dengan lembaga perlindungan konsumen atau hukum.
Di Indonesia, tindakan doxing dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama Pasal 26 ayat (1) yang mengatur hak atas data pribadi, serta Pasal 27 dan Pasal 45 terkait distribusi informasi yang menyerang kehormatan seseorang, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan pada tahun 2022 turut memperkuat perlindungan hukum terhadap korban doxing, dengan menegaskan bahwa setiap penyebaran data pribadi tanpa persetujuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Untuk itu masyarakat digital perlu berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi secara daring dan waspada terhadap permintaan data dari sumber yang tidak terpercaya, karena dalam era konektivitas yang tinggi, perlindungan data menjadi salah satu bentuk perlindungan diri yang paling penting.
Baca juga: Aktivis dapat doxing hingga fotonya muncul di akun Diskominfo Jabar
Baca juga: Diskominfo Jabar buka suara pengunggahan foto aktivis di akun resmi pemprov