Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat secara resmi menyerahkan 442 surat keputusan (SK) badan hukum Koperasi Merah Putih untuk desa dan kelurahan sebagai legalitas mengoperasikan koperasi untuk memajukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Sudah dibagi semua SK-nya, jadi izin operasional, SK, sampai rekening banknya sudah dilakukan," kata Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat Peringatan Hari Koperasi ke-78 tingkat Kabupaten Garut di halaman SMK Negeri 1 Garut, Sabtu.
Ia menuturkan Hari Koperasi tingkat Kabupaten Garut itu menjadi momentum untuk menggelorakan kembali semangat koperasi sebagai penggerak ekonomi untuk memajukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah pusat, kata dia, saat ini mencanangkan program Koperasi Merah Putih yang harus dibentuk di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, termasuk saat ini sudah tuntas dibentuk di Kabupaten Garut.
"Kita juga supaya menjadikan koperasi salah satu (pilar) ekonomi di Kabupaten Garut, khususnya," katanya.
Ia menambahkan bentuk dukungan program pemerintah pusat itu salah satunya Pemkab Garut membantu biaya pembuatan izin pendirian agar keberadaan Koperasi Merah Putih di Garut memiliki legalitas.
Selain pemkab Garut, lanjut dia, ada juga bentuk dukungan dari lembaga maupun instansi lain seperti Ikatan Notaris, Kantor Pajak Pratama, perbankan, dan lainnya yang diharapkan Koperasi Merah Putih di Garut memberikan manfaat untuk kemajuan bersama.
"Tentu saja ini berkat koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi, semoga ini bisa cepat maju," katanya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Garut Ridzky Ridznurdhin menambahkan, pihaknya sudah selesai melakukan berbagai tahapan untuk membentuk Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan pada 24 Juni 2025.
Momentum Hari Koperasi di Garut ini, kata dia, menjadi bagian agenda untuk memberikan SK Menteri Hukum yang dilengkapi dengan semua perizinan operasional, NPWP, dan nomor rekening milik koperasi.
"Sekaligus di-'launching', dan ini juga ada pembagian, pembagian yang pertama Surat Keputusan Menteri Hukum dilengkapi dengan semua perizinan operasionalnya, NIB (Nomor Induk Berusaha)-nya, kemudian juga NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)-nya, kemudian juga nomor rekening banknya," katanya.
Ia berharap Koperasi Merah Putih yang sudah dibentuk di setiap desa dan kelurahan dapat menjadi mesin ekonomi di pedesaan dan kelurahan tersebar di 42 kecamatan.
Keberadaan koperasi itu, kata dia, menyediakan berbagai unit layanan, seperti pengadaan kebutuhan bahan pokok masyarakat, logistik, pergudangan, simpan pinjam, apotik, klinik desa, dan potensi usaha lainnya sesuai keunggulan desa.
"Jadi, koperasi itu sekali lagi bukan tujuan akhir, tapi koperasi itu alat bagaimana nanti masyarakat bisa lebih sejahtera melalui koperasi," katanya.