Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, memastikan isu yang menyebut adanya kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di daerah ini mencapai 1.000 persen, tidak benar.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo, di Cirebon, Kamis, mengatakan kenaikan tarif memang terjadi, namun persentasenya tidak sebesar yang beredar di tengah masyarakat.
“Kalau kenaikan memang ada, namun tidak sampai 1.000 persen,” katanya lagi.
Ia menjelaskan kebijakan penyesuaian tarif PBB-P2 telah ditetapkan sejak tahun lalu ketika Cirebon masih dipimpin oleh penjabat (Pj) wali kota. Kebijakan itu disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Edo, yang baru lima bulan menjabat, menyebut telah melakukan pembahasan internal sejak sebulan terakhir untuk mencari solusi agar penyesuaian tarif tidak membebani masyarakat.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini kita sudah tahu dan formulasi yang kita buat itu sesuai dengan keinginan masyarakat. Artinya ada perubahan,” katanya.
Menurut dia, formulasi tarif PBB merujuk pada delapan opsi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian dipadukan oleh pemerintah daerah, sehingga tarif yang berlaku bervariasi antarwarga.
Edo menegaskan pemerintah daerah sangat terbuka untuk menerima masukan dari warga yang merasa keberatan, serta evaluasi kebijakan saat ini sedang berlangsung guna menyesuaikan kembali dengan kondisi di lapangan.
“Kalau memang hasil evaluasi dan kajian menyatakan perlu diubah, ya tidak menutup kemungkinan,” katanya pula.
Ia memastikan pihaknya siap memfasilitasi audiensi dengan masyarakat terdampak kebijakan tersebut, dan diharapkan dapat menghasilkan masukan konstruktif bagi perbaikan kebijakan.
“Kami sangat terbuka melakukan audiensi dengan masyarakat yang terdampak. Semua masukan akan kami pertimbangkan,” kata Edo.
