Antarajabar.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menuturkan pemerintah akan mulai membayar uang ganti rugi tanah dan bangunan warga yang terdampak pembangunan Kolam Retensi Cieunteung, Kabupaten Bandung, pada April 2017.
"Kebutuhan lahan untuk pembangunan kolam retensi mencapai 8,7 hektare. Progres sampai saat ini baru 0,8 hektare dan akan dilakukan pembayaran di bulan April ini agar mencapai 1,5 hektare," kata Iwa Karniwa, di Bandung, Rabu.
Iwa menuturkan saat ini pembayaran akan dilakukan PPK Lahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan pihak BBWS Citarum menargetkan sampai akhir April lahan yang dibebaskan bisa mencapai 2,3 hektare.
Menurut dia, dari hasil rapat pihaknya bersama unsur terkait yang dilaksanakan beberapa waktu lalu diketahui bahwa adanya laham milik PT KAI seluas 1,2 hektare.
"Jadi dalam rapat tersebut pemerintah mengupayakan agar KAI turut segera melepas lahan agar pembangunan bisa dilakukan," kata dia.
Selain itu, lanjut Iwa, di lapangan juga masih ada masalah dimana 49 bidang rumah yang ambruk karena banjir kondisinya rata dengan tanah.
"Sehingga tinggal tanahnya saja tapi pemilik minta dibayar tanah dan bangunan. Kalau tanah tidak masalah, bangunan tidak ada itu perlu dibahas lebih lanjut kami akan meminta pendapat dari kejaksaan dan polda," kata dia.
Lebih lanjut Iwa menuturkan BBWS Citarum juga meminta agar Pemprov Jawa Barat turut mendorong pendanaan kolam retensi ke Dirjen PSDA PUPR.
BBWS Citarum saat ini sudah mengantongi dana untuk pembebasan 146 bidang seluas 1,5 hektar sebesar Rp33 miliar.
"Untuk dukungan dana kolam retensi menunggu lahan bebas jangan sampai dianggarkan tapi tidak terserap," katanya.
Pembayaran Ganti Rugi Kolam Retensi Cieunteung Dimulai April 2017
Rabu, 5 April 2017 15:10 WIB