Lalu tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan; tawaran jasa iklan dengan sistem deposit; duplikasi penawaran investasi yang Berizin; phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan.
"Juga impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban. Dan juga penawaran kerja paruh waktu," ucapnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat hendaknya waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas; dan berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko.
Kemudian tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal; serta memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.
"Masyarakat diharap berhati-hati dan selalu menjaga data pribadi antara lain Nomor Identitas Kependudukan (NIK), informasi utang/kewajiban, ataupun informasi lain agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan keuntungan atau hal lain yang dinilai tidak wajar," kata dia.
Satgas PASTI Daerah Jawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati terhadap maraknya penawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menawarkan keuntungan tidak wajar, dan memastikan setiap penawaran produk dan layanan telah mendapatkan izin dari otoritas atau instansi yang berwenang.
"Sampai dengan 30 April 2025, total jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Fintech P2PL atau pinjaman daring (pindar) yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan," ucapnya.
Terkait informasi entitas keuangan yang berizin ini, dapat dipantau dari tautan https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Pages/Direktori-Layanan-Pendanaan-Bersama-Berbasis-Teknologi-Informasi-30-April-2025.aspx.
"Dan bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melaporkannya kepada OJK," tuturnya.
Satgas PASTI, adalah wadah koordinasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Tugas utama dari Satgas yang di dalamnya terlibat 16 kementerian dan lembaga ini, adalah memberantas aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, dan kegiatan keuangan lain yang tidak memiliki izin.
Baca juga: OJK sebut Jamkrida Jabar tak mungkin terpengaruh aturan co payment asuransi
Baca juga: Terjerat kasus korupsi iklan, OJK Jabar beri masukan ke BJB
Baca juga: Jabar-OJK diharapkan memperkuat kolaborasi berantas bank-pinjol ilegal
