Bima juga menjelaskan pulau atau lahan di wilayah kepulauan bisa saja disewakan, namun tetap harus mengikuti aturan dan proporsi yang ditetapkan dalam regulasi.
"Semua ada aturannya, tidak bisa dimiliki secara keseluruhan. Dan pada intinya kita akan menginventarisasi hal-hal atau wilayah wilayah yang memang harus tetap kita jaga, regulasinya dan juga kepemilikannya," katanya.
Terkait soal kepemilikan lahan tersebut, Bima mengacu pada isu empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Kepulauan Riau yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri. Namun Bima Arya juga menuturkan akan mempelajari terlebih dahulu secara detail keakuratan informasi mengenai penjualan pulau di situs daring, sebelum melakukan tindakan.
Adapun Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat usai mencuatnya informasi dugaan penjualan empat pulau di Anambas melalui situs online luar negeri.
Baca juga: Wamendagri Bima Arya Sugiarto tegaskan empat pulau di Anambas tak bisa dimiliki pribadiBaca juga: Soal sengketa pulau Aceh-Sumut, AHY: keputusan presiden harus dikawal
Baca juga: Gubernur Aceh harap polemik 4 pulau berakhir
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamendagri: Ada 43 pulau di seluruh Indonesia saat ini dalam sengketa
